Image of KEWENANGAN OJK DAN KEPOLISIAN (Dalam Penyidikan TerhadapTindak pidana Perbankan)

Text

KEWENANGAN OJK DAN KEPOLISIAN (Dalam Penyidikan TerhadapTindak pidana Perbankan)



ehadiran OJK, sebagai instrument hukum tidak lain adalah untuk menciptakan keadilan di samping adanya kepastian hukum. Hukum adalah keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat yang bertujuan untuk memelihara ketertiban dan mencapai keadilan, juga meliputi lembaga serta proses yang mewujudkan berlakunya kaidah tersebut sebagai kenyataan di masyarakat. Kewenangan OJK secara subtantif harus diarahkan untuk membangun pola kredibilitas dalam menaungi kewenangan-kewenangan yang dimiliki yang kedepannya dapat mutlak mengakuisisi peran dari kepolisian dalam melakukan penyidikan dan kejaksaan dalam melakukan penuntutan.

Jangkauan kewenangan OJK tentunya bukan mengadopsi atau mengambil alih kewenangan Kepolisian dan kejaksaan, akan tetapi menempatkan posisinya sebagai lembaga yang memiliki otoritas independent dalam menunjang pemberantasan tindak pidana perbankkan. Secara kelembagaan, lembaga independent yang demikian harus didukung kewenangan yang mutlak.


Ketersediaan

0143U346.08 ACH kTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
346.08 ACH k
Penerbit Damera Press : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
x+190 hlm, 15x23cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-623-8262-20-5
Klasifikasi
346.08
Tipe Isi
text
Tipe Media
other
Tipe Pembawa
volume
Edisi
Pertama
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this