Detail Cantuman
Text
KEWENANGAN OJK DAN KEPOLISIAN (Dalam Penyidikan TerhadapTindak pidana Perbankan)
ehadiran OJK, sebagai instrument hukum tidak lain adalah untuk menciptakan keadilan di samping adanya kepastian hukum. Hukum adalah keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat yang bertujuan untuk memelihara ketertiban dan mencapai keadilan, juga meliputi lembaga serta proses yang mewujudkan berlakunya kaidah tersebut sebagai kenyataan di masyarakat. Kewenangan OJK secara subtantif harus diarahkan untuk membangun pola kredibilitas dalam menaungi kewenangan-kewenangan yang dimiliki yang kedepannya dapat mutlak mengakuisisi peran dari kepolisian dalam melakukan penyidikan dan kejaksaan dalam melakukan penuntutan.
Jangkauan kewenangan OJK tentunya bukan mengadopsi atau mengambil alih kewenangan Kepolisian dan kejaksaan, akan tetapi menempatkan posisinya sebagai lembaga yang memiliki otoritas independent dalam menunjang pemberantasan tindak pidana perbankkan. Secara kelembagaan, lembaga independent yang demikian harus didukung kewenangan yang mutlak.
Ketersediaan
| 0143U | 346.08 ACH k | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
346.08 ACH k
|
| Penerbit | Damera Press : Jakarta., 2023 |
| Deskripsi Fisik |
x+190 hlm, 15x23cm
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
978-623-8262-20-5
|
| Klasifikasi |
346.08
|
| Tipe Isi |
text
|
| Tipe Media |
other
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
volume
|
| Edisi |
Pertama
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
Dr. Moh Achyar, S.H., M.H.
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






